Penjajahan dalam Amanat Konstitusi
Bagiku, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dibaca setiap minggu pada masa-masa sekolah dulu ternyata masih sekedar tulisan di atas kertas. Butuh perenungan yang lebih dalam atas apa yang pejuang pikirkan, sehingga setiap maknanya bisa masuk dan bukan sekedar kata-kata yang diucapkan lantang setiap hari Senin. Bukan sekedar kalimat formalitas yang dibacakan dalam upacara-upacara.
Dalam aline pertama, dituliskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Dan oleh karena itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bukankah jika ditelaah lebih dalam, setiap katanya mengandung makna yang berarti? Bahwa Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bahwa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan dalam bentuk apa pun di muka bumi ini.
Bahkan di alinea terakhir, pembukaan undang-undang dasar menegaskan bahwa ia akan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ikut berperan aktif menertibkan dunia dari segala penjajahan yang terjadi.
Kenyataannya, banyak sekali penjajahan yang sedang terjadi muka bumi ini dan kita menutup mata. Kabarnya berseliweran di antara gosip-gosip di beranda media sosial, yang seringnya diskip begitu saja. Sekedar tahu pun enggan, apalagi sampai turun ke lapangan membantu langsung.
Lalu, siapa yang akan menjalankan amanat konstitusi ini kalau bukan kita, bangsa Indonesia?
Komentar
Posting Komentar